Beberapa tahun belakangan ini marak sekali tentang berita penyeretan kasus-kasus yang berkaitan dengan hukum ITE(Informasi dan Transaksi Elektronika). Seperti yang telah diketahui,jika membicarakan hukum di
Yang paling heboh tentang penyalah gunaan hukum ITE adalah kasus Prita Mulyasari melawan RS Omni Internasional. Kasus ini berawal dari kekecewaan Prita dengan pelayanan rumah sakit tersebut dan menuliskannya dalam milis pribadinya. RS Omni Internasional pun geram,dan melaporkan Prita dengan kasus pencemaran nama baik. Kasus ini sempat menarik simpati masyarakat,penggalangan koin Prita pun digerakkan untuk membantu Prita yang dikenakan denda 1 Milyar.
Selain kasus Prita,artis cantik Luna Maya pun sempat dilaporkan PWI terkait pencemaran nama baik. Caci makian yang dilakukan Luna Maya yang ditujukan untuk infotaiment di situs jejaring sosial Twitter,membuat pacar Ariel ini terancam dikenakan pasal 27 undang-undang ITE. Namun entah mengapa kasus ini seperti berlalu begitu saja. Sayapun tak tahu akhir dari kasus ini seperti apa…
Begitu banyak kasus tentang pencemaran nama baik lewat jejaring sosial yang selalu menyertakan pasal dalam undang-undang ITE,membuat saya prihatin. Jejaring sosial yang seharusnya mempererat silaturahmi dan memberikan banyak manfaat malah menjadi malapetaka. Seharusnya tanpa adanya UU ITE,pengguna internetpun bisa nyaman melakukan kegiatan saat berselancar di dunia maya apabila adanya kesadaran untuk mengontrol diri. Terlebih mengontrol kata-kata dalam menanggapi komentar maupun memberikan komentar. Usahakan jangan menuliskan apapun apabila dalam keadaan emosi. Karena bisa saja kata-kata tersebut menjadi boomerang.
“PIKIRKANLAH KATA-KATA YANG INGIN KAU UCAPKAN,NAMUN JANGAN KAU KATAKAN SEMUA YANG KAU PIKIRKAN”.